Peran Pelayanan Konseling Pastoral Terhadap Pernikahan Muda Demi Terwujudnya Hubungan Suami Istri Sesuai Dengan Efesus 5:22-33 di Jemaat GPSdI El-Bethel Malinau, Kalimantan Utara
Keywords:
Pastoral, Young Marriage, Husband and Wife, Ephesus, Family, MalinauAbstract
Pernikahan masa kini sedang menghadapi problem serius dalam sebuah hubungan Orang-orang bertahan di dalam pernikahan, seburuk apapun hubungan yang mereka miliki. Hubungan suami dan isrti merupakan sebuah hal yang serius disinggung dalam Surat Paulus di kitab Efesus 5:22-33 karena ini merupakan simbol dari hubungan antara Kristus dan jemaat. Pernikahan muda kebanyakannya tidak bisa dipertahankan karena kurangnya pengetahuan dan pengertian tentang langkah-langkah selanjutnya terhadap pernikahan itu. Penulis menemukan masalah ini, peran pelayanan konseling pastoral terhadap pernikahan muda tersebut hanya dilaksanakan pada waktu bimbingan pranikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui prinsip-prinsip hubungan suami istri menurut Efesus 5:22-33 dan penerapannya dalam konseling pastoral pernikahan muda di Gereja Pantekosta Serikat Di Indonesia El-Bethel Malinau, Kalimantan Utara.
References
Antonius, Seri. “Pernikahan Kristen Dalam Perspektif Firman Tuhan.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 6, no. 2 (2020): 230. http://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/1239/1050.
Baskoro, Paulus Kunto. “Pemuridan Dalam Konsep Teologi Pantekosta Bagi Pertumbuhan Gereja.” RITORNERA; Jurnal Teologi Pantekosta Indonesia 1 No 1 (2021): 10–20.
Baskoro, Paulus Kunto, and Hardi Budiyana. “Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Agama Kristen Menurut Kitab Amsal Bagi Anak Usia 7-12 Tahun.” Jurnal Teologi Praktika 2, no. 2 (2021): 92–104.
Baskoro, Paulus Kunto, and Dr. Marulak Pasaribu D.Min. “Tinjauan Teologis Ungkapan Kata ‘Tunduk’ Seorang Isteri Terhadap Suami Menurut Efesus 5:22-24 Dan Aplikasinya Bagi Wanita Kristen Masa Kini.” Shalom: Jurnal Teologi Kristen 1, no. 2 (2021): 83–94. http://jurnal.sttsyalom.ac.id/index.php/shalom/article/view/9/6.
Fadlyana, Eddy, and Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya.” Sari Pediatri 11, no. 2 (2016): 136.
Halawa, Ermina. “Pola Hidup Keluarga Kristen Menurut Kolose 3:18 - 4:1.” Repository Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar Jakarta (2013). http://dx.doi.org/10.1016/j.encep.2012.03.001.
Hines, Darrella L. Pernikahan Kristen Konflik Dan Solusinya. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2013.
KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Kristen, Ditjen Bimas. Hakikat Pernikahan. Jakarta: Dirjen Bimas Kristen, 2021.
Laua, Rafles Rudi. “Pola Pembinaan Berdasarkan Efesus 5 : 22- 33 Bagi Pernikahan Dini Warga Jemaat Masa Kini.” Missio Ecclesiae, no. Vol. 7 No. 2 (2018): Oktober (2018): 229–258. https://jurnal.i3batu.ac.id/index.php/me/article/view/89/67.
Mahendra, Yogi, and Lim Riska Cahyadi. “Penerapan Metode Cerita Bervariasi Terhadap Karakter Siswa.” Edukasi : Jurnal Pendidikan agama kristen 10, no. 1 (2019): 1–23. http://sttbi.ac.id/journal/index.php/edukasi/article/view/86%0Ahttp://sttbi.ac.id/journal/index.php/edukasi/article/download/86/44.
Mokalu, Valentino Reykliv, and Djoys Anneke Rantung. “Pandangan Etis Pendidikan Agama Kristen Terhadap Perceraian Menurut Matius 19 : 1-12.” Didaskalia: Jurnal Pendidikan Agama Kristen 4, no. 2 (2021): 1–12.
Nainggolan, Alon Mandimpu, and Tirai Niscaya Harefa. “Spritualitas Pernikahan Kristen.” Diegesis : Jurnal Teologi 5, no. 1 (2020): 1–15.
Nunung, Fachria &. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS 4, no. 1 (2557): 88–100.
Ronda, Daniel. Penghantar Pastoral Konseling. Bandung: Kalam Hidup, 2018.
Rustiana, Erna, Yusup Hermawan, and Yudi Triana. “Pencegahan Pernikahan Dini Pendahuluan.” Budaya dan … 1, no. 1 (2020): 11–15. http://lanmas.fisip.uniga.ac.id/index.php/budayadanmasyarakat/article/view/14%0Ahttp://lanmas.fisip.uniga.ac.id/index.php/budayadanmasyarakat/article/download/14/12.
Santoso, Samuel Irwan. “Peranan Konseling Pastoral Dalam Gereja Bagi Pemulihan Kesehatan Rohani Jemaat.” LOGON ZOES: Jurnal Teologi, Sosial dan Budaya 4, no. 2 (2021): 108–123.
Saputra, Jefri Andri. “Cinta Yang Sepadan Dalam Perspektif Endogami: Sebuah Pembacaan Tradisi Terhadap Narasi 2 Korintus 6:14-7:1.” KAMASEAN: Jurnal Teologi Kristen 3, no. 1 (2022): 18–39.
Setinawati, Setinawati. “Implementasi Tri Tugas Gereja Pada Masa Pandemi Covid-19 Di GKE Jemaat Efrata Kabupaten Kapuas.” Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH) 3, no. 2 (2021): 168–179.
Sualang, Farel Yosua, Samgar Setia Budhi, and Jani Jani. “Repetisi Tindakan Allah Atas Penciptaan Perempuan Menurut Kejadian 2:18-22.” Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH) 3, no. 2 (2021): 107–125.
Syadnya, Siti Kholifah & I Wayan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Depok: Rajawali Pres, 2018.
Togatorop, Mangiring Tua, Mitra Binariang Lase, Rima Kurnia, Desi Rante Padang, Ester Situmorang, Megawati Pelle, and Elfrida Elena Br Silaban. “Edukasi Pernikahan Masyarakat Kristen Dalam Pencegahan Perceraian.” REAL COSTER: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (2021).
Walean, Jefrie, and Rudi Walean. “Relasi Pernikahan Kristen Dalam Refleksi Teologis Kidung Agung 8:1-14.” DIEGESIS: Jurnal Teologi Kharismatika 4, no. 2 (2022): 76–87.
Wasiyono, J S. “Hormat Dan Kasih Dalam Pernikahan Kristen Sebuah Penelitian Eksegetikal Terhadap Efesus 5: 21-33.” … Theologia dan Pendidikan Agama Kristen) (2022). http://sttpaulusmedan.ac.id/e-journal/index.php/sotiria/article/view/53%0Ahttp://sttpaulusmedan.ac.id/e-journal/index.php/sotiria/article/viewFile/53/36.
Yusana, Fenti. “Pendampingan Pastoral Pasangan Pernikahan Yang Mengalami Krisis Relasi Dengan Dasar Kejadian 2:24.” Jurnal Ilmu Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 2, no. 2 (2021): 140.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rudy Bin Marthen, Paulus Kunto Baskoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material
for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.